IS ditangkap dikediamannya dan berusaha membuang sabu ke kamar mandi toilet tetangganya Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri mengatakan, saat penangkapan pelaku berusaha menghilangkan barang buktinya.
Saat dilakukan penggeladahan di dalam rumahnya, barang bukti ia buang ke kamar mandi tetangganya. Namun usahanya tidak berhasil jelas dia Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku akhirnya mengakui bahwa barang haram yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan antara lain, 9 saset besar berisi sabu-sabu dengan 93,46 gram, 11 saset kecil berisi Shabu berat kotor 9,62 gram, 1 buah timbangan digital merk Harnic warna biru putih, 1 bungkus saset kosong berukuran sedang,1 buah HP merk Samsung,Uang tunai Rp.34 juta ,1 buah peti warna coklat dan yang lainnya.
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh oleh sesama mantan napi yang beralamat di Makassar, jelas dia Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bantaeng bersama dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan. Selanjut ia akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Tersangka akan dijerat dengan pasal, 114 ,112 UU No.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.(Red)