IS ditangkap dikediamannya dan berusaha membuang sabu ke kamar mandi toilet tetangganya Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri mengatakan, saat penangkapan pelaku berusaha menghilangkan  barang buktinya.

Saat dilakukan penggeladahan di dalam rumahnya, barang bukti ia buang ke kamar mandi tetangganya. Namun  usahanya tidak berhasil jelas dia Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku akhirnya mengakui bahwa barang haram yang ditemukan tersebut  adalah miliknya.


Adapun Barang Bukti yang diamankan antara lain, 9 saset besar berisi sabu-sabu dengan 93,46 gram, 11 saset  kecil berisi Shabu berat kotor 9,62 gram, 1 buah timbangan digital merk Harnic warna biru putih, 1 bungkus saset  kosong berukuran sedang,1 buah HP merk Samsung,Uang tunai Rp.34 juta ,1 buah peti warna coklat dan yang  lainnya.


Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh oleh sesama mantan napi yang beralamat di  Makassar, jelas dia Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bantaeng bersama dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan.  Selanjut ia akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.


Tersangka akan dijerat dengan pasal, 114 ,112 UU No.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.(Red)