Tersangka MIN sebagai konsultan pengawas dan juga Direktur PT Global Madanindo Konsultan sedangkan CU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Tata Usaha pada Kantor UPP Bandara H Aroeppala Padang Selayar Propinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto yang disampaikan oleh Kasi Intelijennya, La Ode Fariadin via WhatsAppnya kepada media ini mengharapkan adanya dukungan penuh dari sejumlah komponen masyarakat dan pegiat Lembaga Anti Korupsi untuk tetap solid memberikan support serta dukungan moril terhadap langkah yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam memberantas praktek-praktek dan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Runway Strip Bandara H Aroeppala Selayar yang menelan anggaran sebesar Rp 11.165.875.000,- bisa berjalan lancar, transparan dan akuntabel.” katanya.
Dikatakan La Ode Fariadin,” Sebenarnya kedua tersangka, baik MIN maupun CU sudah pernah ditahan oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Selayar namun karena keduanya sakit sehingga oleh keluarga mereka memintakan penangguhan penahanan. Pihak keluarga tersangka juga menjamin bahwa selama dalam proses penyidikan, kedua tersangka akan selalu koperatif.” tambahnya.
Dan setelah hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sulsel nanti keluar maka tim penyidik kejaksaan akan segera mengambil sikap terhadap para oknum yang dianggap akan bertanggunjawab atas pelaksanaan pekerjaan proyek Runway Strip Bandar Udara H Aroeppala Padang Selayar yang terindikasi menimbulkan adanya kelebihan bayar senilai Rp 8 miliar dari total anggaran Rp 11 miliar lebih yang bersumber dari Kementerian Perhubungan RI di Jakarta. Diantaranya adalah pihak kontraktor pelaksana dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).” tukasnya.
Fariadin juga mengaku bahwa hingga hari ini, tim penyidik Kejari Kepulauan Selayar yang diketuai oleh Adi Nuryadin Sucipto sudah memintai keterangan sebanyak 18 orang saksi. Mereka adalah mantan Kepala UPP Bandara H Aroeppala Selayar, IA selaku KPA, R sebagai bendahara pengeluaran, GT (PPSPM), M adalah seorang staf teknis, MSR selaku pengawas lapangan, AS selaku Direktur CV Kertas Konsultan, SS dan RJJ masing-masing sebagai anggota Pokja, IEF sebagai sekretaris Pokja dan N sebagai Ketua Pokja. Sementara itu, Direktur PT Nur Pasimbungan Jaya yang berinisial BB juga sudah diperiksa. JS selaku pelaksana lapangan. Dan dua orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.” papar dia.
Kontraktor Pelaksana Lapangan, JS yang hendak dikonfirmasi via selulernya seputar pelaksanaan proyek pembangunan Runway Strip Bandara H Aroeppala Padang Selayar malam ini, Rabu (22/09/21) sekitar pukul 18.20 Wita tidak memberikan respon sama sekali. Baik pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsAppnya tidak dibalaz begitu pula handphone miliknya yang dihubungi tidak memberikan jawaban. Padahal semuanya dalam kondisi on.
Sementara itu CU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tampak sudah lama tidak mengaktifkan nomor WhatsAppnya. Terakhir 7 Agustus 2021. Namun ketika dicoba dihubungi via kontaknya ini malam sekitar jam 18.40 Wita, seseorang yang mengaku sebagai keluarganya memberikan respon. Ia mengaku bernama putra. Dan ketika ditanya posisi dan keberadaan CU, iapun mengaku sudah tidak mengetahui akan keberadaannya.