Halocelebes.com | Makassar - Anggota DPR RI Komisi IX H.Haruna MA.MBA melakukan kunjungan kerja sekaligus Sosialisasi Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren di aula pertemuan dosen UIT jln Rappocini Raya, Kamis (10/3/22).
Dalam pemaparannya, H.Haruna menjelaskan negara memberikan tugas kepada anggota DPR RI khususnya yang berada di Komisi IX untuk mensosialisasikan Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren
Dalam sabutanya juga H.Haruna Mengatakan Begitu juga kepada masyarakat yang ekonominya kurang, kata H.Haruna masyarakat harus tahu jika beasiswa juga diberikan bahkan banyak disediakan untuk anak bangsa yang ekonominya lemah. Beasiswa bisa berasal dari Departemen Agama maupun para rekan kerja.
Seperti diketahui jika negara sejauh ini memberikan fasilitas kepada para santri. Fasilitasnya bisa berupa beasiswa pendidikan dan lainnya,” kata H.Haruna
Lanjut dalam pidatonya H.Haruna Mengatakan Masyarakat harus diajak terlibat aktif dalam memahami setiap produk hukum karena tujuan akhir dari setiap produk hukum adalah masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi kita yaitu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Untuk itu. Legislatif yang diberi wewenang untuk membuat UU dan juga bertugas untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.Terangnya
Dalam kegiatan ini juga H.Haruna berpesan kepada Masyarakat kota makassar Jika anak anda Mempunyai Bakat dalam mendalami ilmu agama Jangan sukan memasukan ke pondok pesantren yang berada di sulawesi selatan .