Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kajari Dan Kapolres Warning 60 Kades Di Selayar Seputar Vaksin Dan Pengelolaan Keuangan Desa

Kamis, 03 Maret 2022 | 6:41:00 PM WIB Last Updated 2022-03-04T11:43:52Z



HALOCELEBES.COM| , Kepulauan Selayar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH bersama Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.Ik, MM, M.Ik telah mewarning sebanyak 60 Kepala Desa (Kades) yang hadir dari 81 desa dan 7 kelurahan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan. Peringatan itu disampaikan saat menjadi pemateri dalam rapat koordinasi peningkatan persentase capaian vaksin masyarakat dan penggunaan / pengelolaan Dana Desa (DDS) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bertempat di Ruang Pola lantai II Kantor Bupati Kepulauan Selayar di Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng, Kamis (03/03/22) pagi tadi.


Selain dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H Saiful Arif, SH juga hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Irwan Baso, S.STP, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Iptu Acang Suryana, SH, Kepala Satuan Intel (Kasat Intel), Iptu Surahman, SH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, La Ode Fariadin, SH, Dinas Kesehatan dan para Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) serta Kepala Kelurahan dan sejumlah undangan lainnya.




Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto menyarankan agar capaian vaksinasi didaerah ini dapat dimaksimalkan dengan membentuk Posko Pengimputan Data dan dengan menghindari adanya vaksin yang akan memasuki masa kadaluarsa. Disamping itu, ia juga menyarankan supaya dalam pelaksanaan vaksinasi tetap mengutamakan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak, honorer Pemerintah Daerah (Pemda), aparat desa dan kelurahan, kecamatan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta instansi vertikal yang ada didaerah ini.



Kajari Kepulauan Selayar juga meminta kepada para Kepala Desa dan Lurah didaerah ini untuk tidak menolak vaksinasi sebab program vaksinasi ini merupakan salah satu program pemerintah yang harus dilaksanakan dengan baik dan terarah. Apalagi sampai ada vaksin yang akan mengalami masa kadaluarsa karena tidak digunakan. Jika ada tenaga kontrak, tenaga honorer dan tenaga sukarela yang tidak ingin dirinya divaksin maka sebaiknya Pemda Kepulauan Selayar dapat mengambil langkah demi tercapainya target vaksinasi secara maksimal di Selayar.” tegas Adi Nuryadin Sucipto dalam amanatnya seraya menambahkan ada 4 tahapan potensi korupsi didesa. Yaitu pada proses perencanaan, pencairan, pelaksanaan dan pelaporan. Karena itu perlu dilakukan strategi yakni preventif, detektif dan refresif.

Pernyataan yang senada juga dikemukakan Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra. Bahkan ia meminta para Kepala Desa dan Kepala Kelurahan dengan dibantu oleh para Kapolsek untuk selalu memberikan penyampaian dan sosialisasi kepada masyarakat diwilayah masing-masing. Sebab menurut Kapolres, masih banyak masyarakat yang belum memahami dan mengetahui tujuan dari vaksin ini dengan tetap meminimalisasi berita-berita yang berlebihan mengenai vaksin atau berita hoax.

Apalagi lanjut Kapolres hingga satu bulan kedepan ada 400 lebih dosis vaksin yang akan memasuki masa kadaluarsa. Karena itu, Kepala Puskesmas, Kepala Desa dan Lurah serta Kapolsek harus dapat bekerja maksimal agar vaksin yang akan memasuki masa kadaluarsa bisa disuntikkan kepada masyarakat utamanya belum vaksinasi. Dengan menyelamatkan vaksin yang akan memasuki masa kadaluarsa berarti kita sebagai abdi negara dan bangsa sudah dapat menyelamatkan uang negara.” katanya.

Bahkan Kapolres menyarankan agar Pemda Kepulauan Selayar dapat memberikan penghargaan kepada Kepala Desa dan Lurah yang bekerja maksimal serta memberikan hukuman kepada mereka yang acuh tak acuh dalam mengejar taget vaksinasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kita sebagai bagian dari aparat pemerintah tidak memiliki masa libur apalagi istirahat dalam mengemban amanah sebagai abdi negara dan masyarakat.”‘tambahnya.

Kapolres juga mengingatkan kepada para Kepala Desa didaerah ini untuk dapat mengelola anggaran dana desa termasuk pos anggaran penanggulangan dan penanganan Covid 19 yang mencapai 8 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di 81 desa di Kabupaten Kepulauan Selayar. Gunakan anggaran itu dengan sebaik-baiknya berdasarkan mekanisme dan prosedur. Jangan sampai ada oknum Kades yang mencoba melakukan pengelolaan anggaran penanggulangan dana covid yang tidak sesuai peruntukannya. Jalin koordinasi dengan kepolisian setempat agar penggunaan anggaran itu bisa dikawal secara maksimal.” harap Ujang.

Sorotan pedas kepada Kepala Kantor Pos Selayar juga sempat dilontarkan lantaran para penerima bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada beberapa waktu yang lalu dinilai tidak sesuai dengan standar pelayanan prima yang nyaman dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Pembagian bantuan di Kantor Pos Selayar itu tidak menerapkan prokes. Bahkan sebagian penerima bantuan dibiarkan melantai dan bahkan duduk ditanah. Karena itu, kami berharap kiranya aparat pemerintah dan instansi vertikal dapat memberikan pelayanan yang prima dan nyaman kepada publik sesuai prosedur.” Demikian Kapolres Kepulauan Selayar utarakan.

Ia juga menyorot mengenai banyaknya Kepala Desa yang lebih banyak didaratan ketimbang didaerah pemerintahannya. Terutama sekali bagi sebagian kepala desa yang berasal dari lima wilayah kecamatan pulau. Seperti dari Kecamatan Pasi’masunggu, Pasi’masunggu Timur, Pasi’marannu, Pasi’lambena dan Taka Bonerate. Bahkan ada beberapa kepala desa yang sering menghabiskan waktunya di Makassar.

Selain itu juga diharapkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa harus menjalin komunikasi yang intens dan harmonis. Jangan ada yang gontok-gontokan hanya karena persoalan dana desa. Juga kepada Kepala Desa, mulai hari ini tidak ada lagi oknum Kepala Desa yang memegang dana desa. Tetapi uang itu harus berada ditangan bendahara dan dikelola dengan sebaik-baiknya oleh bendahara desa. Ini ultimatum bagi kepala desa. Ada Kasat Reskrim yang akan memantau penggunaan dan pemanfaatan dana desa itu.” ungkapnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle).
×
Berita Terbaru Update