Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rekonstruksi adegan penembakan Brigadir J oleh Bharada E yang didampingi Ferdy Sambo di rumah dinas kompleks Polri Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).

Sabtu, 03 September 2022 | 9:43:00 AM WIB Last Updated 2022-09-03T02:43:13Z



Halocelebes.com JAKARTA,  - Dalam proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo memperagakan adegan penembakan menurut versinya sendiri. Sambo memperagakan peristiwa penembakan Brigadir J dalam reka ulang di rumah dinasnya yang terletak di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Total 78 Adegan Direka Ulang Dalam adegan versi Sambo itu, dia mendampingi dan meminta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk terus maju sambil menembak Brigadir J hingga tewas. 

Dalam reka ulang yang ditayangkan langsung secara streaming melalui akun YouTube Polri TV, Sambo terlihat berdiri di samping pemeran pengganti Bharada E. Menika Ambar Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat d menyaksikan rekonstruksi pembunuhan putranya seorang diri. 


Sementara sang Ibu dilarang untuk melihatnya. Dalam peragaan ulang yang dilakukan di ruang tengah rumah dinas itu, sosok Bharada E digantikan pemeran pengganti. Pertama, menurut versi Sambo, Bharada E menodongkan pistol ke arah Brigadir J. Sedangkan Sambo berdiri di samping pemeran pengganti Bharada E dan memberikan perintah untuk menembak Brigadir J sambil berjalan maju.

 Posisi Brigadir J menurut versi Sambo berada di depan tangga. Saat ditodong pistol dan kemudian ditembak, menurut versi Sambo, Brigadir J dalam posisi berdiri dan membuka kedua telapak tangannya dengan diarahkan ke depan, seperti meminta untuk tidak ditembak. 

hingga Bharada E Hunuskan Pistol dan Brigadir J Mohon Ampun Sedangkan jika menurut rekonstruksi versi Bharada E, saat penembakan posisi tubuh Brigadir J sedikit agak rendah seperti hendak jongkok, dan juga membuka kedua telapak tangannya ke arah depan. Dalam reka ulang itu versi Sambo dan Bharada E terlihat Brigadir J sama sekali tidak mencabut senjata apinya


Setelah ditembak, Brigadir J tewas dan tubuhnya tersungkur di depan kamar. Bharada E kemudian tetap menodongkan pistol ke arah belakang Brigadir J. 

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam reka ulang itu penyidik memang memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk memberikan peragaan sesuai versi masing-masing. 

Rekonstruksi kasus Brigadir J di Jakarta dilakukan di 2 lokasi, yakni rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi itu, Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. 

Selain itu, Putri Candrawathi yang juga menjadi tersangka mengikuti proses rekonstruksi dengan mengenakan baju berwarna putih.

dimulai dari adegan yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Mertoyudan, Magelang. Sebanyak 16 adegan di rumah Ferdy Sambo di Magelang diperagakan di aula rumah Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga. Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022.


Rekonstruksi akan dilanjutkan dengan 35 adegan yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling. Sementara itu, di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga akan diperagakan 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. "Meliputi 78 adegan," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022). Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. Baca juga: Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Beberapa Kali Diganti Pemeran Pengganti Saat Rekonstruksi Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J


. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Belakangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut. Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 

(Penulis : Rahel Narda Chaterine |

 Editor : Icha Rastika) 

×
Berita Terbaru Update